Meski sudah survei, namun dia memastikan nilai KHL tidak akan masuk indikator penghitungan UMK tahun 2024. Sebab, upah tahun depan akan mengacu pada Disnaker) Kota Cimahi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Disnaker Kota Cimahi pun sudah melakukan simulasi penghitungan UMK tahun 2024 menggunakan formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a.
"LPE sama inflasi kita pakai yang provinsi. Inflasinya itu diangka 2,35 persen dan LPE itu 5,93 persen. Sedangkan untuk alfa itu dari 0,10 sampai 0,30," ujar Febie.
Hasil simulasi pertama nilai inflasi 2,35 persen + 0,10 (alfa) × 5,92 peren × Rp3.514.093,25 = Rp3.617.477,87. Artinya upah naik 2,94 persen atau Rp103.384,62. Kemudian simulasi kedua 2,35 persen + 0,20 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = 3.638.281,31. Naik 3,53 persen atau Rp124.188,06 dari tahun ini.
Simulasi ketiga 2,35 persen + 0,30 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = Rp3.659.084,74. Mengalami menaikan 4,13 persen atau sebesar Rp144.991,49. "Yang membedakan memang alfanya saja. Alfa itu dihitung rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Yang menghitungnya pusat untuk alfa," tutur Febie.
Namun hasil simulasi penghitungan upah itu tentu saja bukan hasil akhir. Sebab masih ada beberapa tahapan lagi seperti rapat pleno, dan rekomendasi yang akan diserahkan Pj Wali Kota Cimahi kepada Pj Gubernur Jawa Barat yang nantinya akan memutuskan besatan UMK se-Jawa Barat.