Update Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jasad Korban Sempat Dimandikan

Agus Warsudi
Tersangka Danu (lingkaran merah) menunjukkan lokasi korban Tuti dan Amel dihabisi oleh para pelaku. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kombes Pol Surawan meyatakan, olah TKP pada Selasa (24/10/2023) digelar untuk mencocokkan keterangan tersangka Danu dengan olah TKP awal dan situasi di rumah korban  saat peristiwa pembunuhan terjadi. Olah TKP ulang untuk mengetahui korban dibunuh di area mana dan setelah itu dibawa ke mana.

"Kami melakukan olah TKP ulang beserta Puslabfor, identifikasi termasuk Inafis. Kami mencocokan kesesuaian antara keterangan Danu dengan hasil olah TKP awal. Di situ terdapat bekas darah dan bercak darah sebagainya. Kami mencocokkan di mana kira-kira korban dibunuh. Kemudian dibawa ke mana setelah itu," ujar Kombes Pol Surawan.

Keterangan tersangka Danu, tutur Dirreskrimum Polda Jabar, dengan olah TKP pertama sesuai. Pada olah TKP awal, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan dari gudang rumah dan kebun belakang.

"Untuk kemarin, memang ada barang bukti diamankan yang kita temukan di gudang dan di kebun belakang. Masih kami lakukan analisa sampai saat ini. (Barang bukti yang ditemukan) masih belum ada hubungan dengan TKP," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.

Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amalia. Kelima tersangka, antara lain, M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).

Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar didasarkan atas keterangan tersangka Danu. Danu menyebut Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi ada di TKP saat pembunuhan terjadi.

Namun sampai saat ini, tersangka Yosef, Mimin, Arighi dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan atau membunuh korban. Karena itu, mereka mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Polri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang terkait Yayasan, Dirreskrimum: Ada Dokumen Fiktif

57 tahun lalu

Penampakan Sarung Golok yang Ditemukan Polisi saat Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

57 tahun lalu

Hasil Olah TKP Ulang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Penyidik Yakin Ada Perencanaan Matang

57 tahun lalu

Kapolda Jabar Datang ke Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Warga Bersorak

57 tahun lalu

Polisi Gelar Olah TKP Ulang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Keluarga Korban Minta Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal