Usai Bebas, Napi Asimilasi Diamuk Warga Indramayu saat Jambret Tas

Antara
Ilustrasi (Foto Okezone)

INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap warga binaan yang baru bebas program asimilasi. Pelaku berinisial ND (28) menjabret tas di jalan.

"Iya benar (pelaku berinisial ND) baru keluar satu minggu dari Lapas Kuningan kasus 170 atau pengeroyokan," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Rabu (15/4/2020).

Suhermanto mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan ND (28) bersama rekannya inisial IO (35) terjadi pada Jumat (10/4/2020) sekitar jam 21.30 WIB di Jalan Raya Sindang, Kabupaten Indramayu.

Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor mengambil paksa tas milik korban. Namun nahas saat dikejar korban, pelaku terjatuh dan diamankan oleh warga sekitar.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru mengatakan pelaku sempat diamuk warga sekitar ketika ditangkap. Sehingga kedua pelaku dibawa ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan pengobatan akibat luka-luka.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

20 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

1 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

1 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal