Usai Bebas Dapat Asimilasi, Napi di Bandung Kembali Berulah Jambret Handphone

Antara
Ilustrasi ditangkap polisi (Foto Ist)

BANDUNG, iNews.id - Narapidana Adrian Ilyas Hanafi (20) yang mendapatkan hak bebas bersyarat atau hak asimilasi menjambret handphone di Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Akibatnya Adrian ditangkap polisi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan Adrian mendapat hak asimilasi dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung pada 2 April 2020. Saat kembali berulah bersama rekannya Maulana Effendi (21).

"Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Astanaanyar ‎karena terlibat pencurian dengan kekerasan modus jambret di Jalan Astana Anyar. Satu orang berinisial AIH (20), residivis baru keluar asimilasi pada 2 April dan satu lagi berinisial MF (20)," kata Ulung di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).

Adrian sebelumnya telah divonis bersalah melakukan pencurian dan kekerasan. Akibatnya, Adrian dihukum penjara selama dua tahun di Rumah Tahanan Kebonwaru.

Setelah menghirup udara bebas bersyarat wajib isolasi di rumah karena mendapat hak asimilasi. Namun Adrian malah keluar rumah bersama Effendi berboncengan menuju Jalan Astana Anyar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 2 November, Cek Lokasi dan Persyaratannya

9 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 24 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

11 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 22 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

12 hari lalu

Oknum Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 3 Tahun, Korban Kena IMS

12 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 21 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal