Usai Buron, Sopir Truk Penabrak Imam Masjid di Sukabumi Menyerahkan Diri

Dharmawan Hadi
Polisi mengamankan Mitsubishi Fuso B 9729 DY setelah kendaraan tersebut terlibat di Jembatan Pamuruyan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan mengatakan, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

"Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya, kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah," ujar Yudo.

Sebelumnya, seorang imam masjid tewas tertabrak truk tronton di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya di Jembatan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu pagi (15/2/2023). Sopir dan kernet truk tersebut melarikan diri hingga menjadi buronan polisi.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Kecelakaan di Sukabumi Hari Ini, Truk Tabrak Imam Masjid hingga Tewas

6 hari lalu

Kecelakaan Maut Tabrakan Mobil dan Motor di Sangihe, 1 Orang Tewas 2 Bocah Terluka

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Mojokerto, 3 Orang Tewas dan 1 Luka-Luka

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut 3 Motor Tabrakan di Bojonegoro, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

3 bulan lalu

Kecelakaan 2 Motor Tabrakan di Jalan Trans Sulawesi Majene, 3 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal