Meskipun demikian, kata dia, khusus untuk acara pernikahan atau khitanan tetap diperbolehkan dengan berbagai persyaratan yang cukup ketat. Sehingga acara hajatan tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19 di Purwakarta.
"Untuk hajatan masih bisa dengan protokol kesehatan yang ketat dan tidak boleh ada hiburan. Hanya resepsi saja," ucap dia.
Sementara itu, berdasarkan update DTPP Covid-19 Kabupaten Purwakarta, jumlah warga terkonfirmasi positif aktif per tanggal 11 Juni 2021 mencapai 335 orang, sedangkan sehari sebelumnya sebanyak 327 orang.