Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Didakwa Terima Suap Rp1,6 Miliar

Agung Bakti Sarasa
Ajay M Priatna, Wali Kota Cimahi nonaktif saat tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Budi.

Jaksa Budi menuturkan, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay oleh Dirut RS Kasih Bunda Hutama Yohanes agar perubahan IMB dan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tak dipersulit. 

"Patut diduga hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa (Ajay) tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi. Tindakan ini (menerima suap) bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," tutur jaksa.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Suap Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna Jalani Sidang Perdana Hari Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal