Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Agus Warsudi
Sidang vonis Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman digelar virtual, hanya dihadiri majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id -Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dua pegawai Kemenkeu Rp700 juta. Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021).

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Budi selama 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara.

Sidang yang digelar secara virtual dan dipimpin ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika itu hanya dihadiri majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penasihat hukum. Sedangkan terdakwa Budi Budiman tidak dihadirkan. Pengusaha transportasi itu mendengarkan putusan melalui sambungan video conference

"Menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan," kata ketua majelis hakim Deni Arsan.

Majelis hakim menyatakan, Budi bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara

6 tahun lalu

Wali Kota Tasikmalaya Non-Aktif Budi Budiman Didakwa Menyuap Pegawai Kemenkeu

3 jam lalu

Korupsi Bupati Sukoharjo, Peras Bawahan Modus Copy Paste Tradisi Suami

4 jam lalu

Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sukoharjo, Gantikan Etik Suryani Tersangka KPK

3 hari lalu

OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK Sita Logam Mulia hingga Dolar Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal