Sedangkan, graduasi secara alamiah adalah KPM yang sudah tidak mempunyai lagi unsur penerima. Seperti yang tadinya anaknya masih sekolah sekarang sudah lulus dan bekerja.
"KPM PKH yang graduasi nantinya digantikan oleh masyarakat miskin lainnya yang belum tercover, sehingga mereka terlindungi program pemerintah," tuturnya.
Pepen mengatakan, semakin banyak KPM yang mundur akan memberikan kesempatan keluarga miskin lain menggantikan mendapatkan bantuan pemerintah. Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Kemensos juga akan mengatur kepesertaan keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) maksimal 5 tahun.
"Peserta PKH maksimal 5 tahun, setelah 5 tahun harus segera diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lain yang layak dapat PKH bisa mendapatkan haknya," kata Pepen.