Warga Sebut Penangkapan Emak-emak Penghina Risma Sempat Alot

Furqon Munawar
Rumah tersangka penghina Risma di Bogor, Senin (3/2/2020) (Foto:iNews/Furqon)

"Saya juga pribadi kaget, apa lebih jauh kurang tahu," katanya.

Zikria terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal Ujaran Kebencian yakni, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyidikan serta keterangan 16 saksi dan bukti-bukti kuat tersangka telah melakukan perbuatan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap seseorang di media sosial.

“Kita terima laporan dari Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. Setelah itu, kita lakukan penyelidikan dan alhamdulillah, kita bisa temukan tersangka di wilayah Bogor, Jawa Barat pada 31 Januari 2020 lalu,” kata Kombes Pol Sandi, Senin (3/2/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
19 jam lalu

Kecelakaan Maut di Jombang, 2 Siswi SMA Boncengan Motor Tewas Ditabrak Truk

19 jam lalu

Mayat Pria Penuh Luka Mengapung di Sungai Sidoarjo, Ditemukan Bersama Motor

24 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 21 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

2 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

4 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Malang Jatim, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal