Wartawan Media Online Sukabumi Babak Belur Dihajar OTK dan Dipaksa Hapus Gambar Liputan

Dharmawan Hadi
Korban Ilham Nugraha saat melaporkan penganiayaan terhadap dirinya ke Satreskrim Polres Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengatakan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan oleh undang-undang, oleh karena itu pihaknya mendukung penuntasan kasus penganiayaan itu. 

"Apalagi kasus kekerasan ini terjadi pada wartawan yang sedang meliput berita, yang di mana dalam mencari informasi untuk kepentingan jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999," ujar Apit. 

Lebih lanjut Apit menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tidur Lelap, Motor Wartawan di Bogor Raib Digondol Maling

57 tahun lalu

Kronologi Tim Pengamanan Kapolri Pukul Jurnalis di Semarang, PFI Keluarkan Sikap

57 tahun lalu

Diintimidasi OTK saat Meliput Bupati Lamsel Jadi Saksi Sidang, Jurnalis TV Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang

57 tahun lalu

Kalah di Prapid, Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal