Wisatawan ke Lembang KBB Belum Wajib Rapid Test Antigen, Ini Alasan Bupati Aa Umbara

Adi Haryanto
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Dalam SE Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota juga diminta memperketat penerapan prokes di daerah tujuan wisata. "Sejumlah hal wajib diperhatikan dalam pengetatan prokes di daerah tujuan wisata tersebut," tegas Daud.

Pertama, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. 

Ketiga, pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap prokes. "Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," katanya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Besok Rapid Test Antigen Digelar di 4 Pintu Masuk Jabar, Satu di Antaranya Puncak Bogor

57 tahun lalu

Dinilai Beratkan Pengunjung, Pengelola Bonbin Bandung Tak Berlakukan Rapid Test Antigen

57 tahun lalu

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen Rp105.000, Tersedia di Stasiun Kiaracondong

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru, Terbitkan SE Wisatawan Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

57 tahun lalu

Penerapan Swab dan Rapid Test Antigen Rugikan Pengusaha, Asita Jabar Keberatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal