144 Pegawai Honorer di Rembang Terima SK Pengangkatan Jadi PPPK

Musyafa
Bupati Rembang Abdul Hafidz melantik PPPK di Pendapa Museum Kartini Rembang, Sabtu (30/1/2021). (Foto: iNews/Musyafa Musa)

“Acaranya mendadak. Sebab sesuai ketentuan, penyerahan SK pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan harus dilakukan maksimal tanggal 1. Jika melewati tanggal 1, maka para pegawai PPPK menerima gaji pada bulan berikutnya.

Gaji yang diterima PPPK sesuai jenjang pendidikan. Lulusan SMA sederajat menerima gaji Rp2,3 juta, dan D3 Rp2,6 juta. Sedangkan lulusan sarjana sekitar Rp2,9 juta. Mereka juga mendapatkan TPP dan tunjangan, namun tidak memperoleh uang pensiun seperti PNS. 

Khusus besar kecilnya tunjangan PPPK, masih menunggu petunjuk pemerintah pusat. Bupati Rembang Abdul Hafidz meminta para PPPK tidak merasa berbeda dengan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN). Sebab dari sisi gaji maupun beban kerja sejatinya sama. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
23 jam lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

8 hari lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

9 hari lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

22 hari lalu

Wali Kota Tidore Siap Mundur Buntut Ricuh ASN di Tidore gegara Efisiensi Anggaran

23 hari lalu

Kecewa TPP Dipotong 30 Persen, ASN di Tidore Baku Hantam dan Nyaris Bakar Kantor Wali Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal