2 Aktivis Pati Dituntut 10 Bulan Penjara, AMPB Dirikan Posko di Depan Pengadilan

iNews TV
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendirikan posko di depan Pengadilan Negeri Pati. (Foto: iNews)

Kasus yang menjerat Supriyono dan Teguh bermula dari aksi blokade Jalan Pantura Pati-Juwana pada 31 November 2025 silam. Aksi tersebut merupakan bentuk luapan kekecewaan massa setelah gagalnya upaya pemakzulan Bupati Sudewo melalui Sidang Hak Angket di DPRD setempat.

Kini, massa AMPB mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan hukum terhadap rekan mereka dirasa terus mencederai rasa keadilan masyarakat. Posko Keadilan di depan PN Pati dipastikan akan terus berdiri sebagai saksi bisu perjuangan para aktivis ini hingga ketuk palu hakim terakhir.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Sidang Aktivis Pati Ricuh! Massa AMPB Bakar Berkas BAP di Depan Pengadilan Negeri

9 bulan lalu

Batal Makzulkan Bupati Pati, 4 Pentolan AMPB Ditangkap usai Blokade Jalur Pantura

8 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

8 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

9 hari lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal