2 Alumni Maling Belasan Tablet dan Uang Infak Sekolah di Blora

Ahmad Antoni
Dua pemuda maling di sekolah sendiri diamankan polisi. (Foto: iNews/Ahmad Antoni).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua kardus bekas pembungkus TAB, satu taplak meja, satu tablet merek Samsung Galaxy. Keberadaan smartphone lainnya kini masih ditelusuri petugas.

Sementara uang senilai Rp1,8 juta yang merupakan hasil infak para pelajar, kata dia, dari pengakuan kedua pelaku dipakai untuk foya-foya dan pesta minuman keras (miras).

"Dua pelaku ini merupakan alumni di SD tersebut," ujar dia.

AS dan NES kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Krandenan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujug tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal