2 Alumni Maling Belasan Tablet dan Uang Infak Sekolah di Blora

Ahmad Antoni
Dua pemuda maling di sekolah sendiri diamankan polisi. (Foto: iNews/Ahmad Antoni).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua kardus bekas pembungkus TAB, satu taplak meja, satu tablet merek Samsung Galaxy. Keberadaan smartphone lainnya kini masih ditelusuri petugas.

Sementara uang senilai Rp1,8 juta yang merupakan hasil infak para pelajar, kata dia, dari pengakuan kedua pelaku dipakai untuk foya-foya dan pesta minuman keras (miras).

"Dua pelaku ini merupakan alumni di SD tersebut," ujar dia.

AS dan NES kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Krandenan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujug tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
12 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

2 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal