2 Aset Tanah Akan Dilelang, PT Asri Raya Indonesia Gugat KPKNL ke PN Semarang

Kristadi
Ahmad Antoni
Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia Farida Sulistyani menunjukkan bukti gugatan terhadap KPKNL Semarang. (iNews.id)

“Di sini terlihat bahwa KPKNL Kota Semarang telah melanggar. Tidak terpenuhinya syarat maupun melanggar azas pemerintahan yang baik terutama untuk kepastian hukum,” ujar Master hukum jebolan University Technology Of Sydney, di Australia ini.

Farida mewakili kepentingan kliennya mengajukan gugatan atas tindakan yang telah dilakukan KPKNL yang akan melelang dua aset tanah milik perusahaan tersebut.

“Oleh karena itu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa terhadap lelang tersebut kami sedang mengajukan gugatan dan akan memasukkan gugatan terhadap KPKNL Kota Semarang yang telah mengumumkan akan dilaksanakan lelang meskipun diketahui bahwa syarat daripada lelang tersebut tidak terpenuhi,” kata Farida.

Kasus lelang ini berawal ketika PT Asri Raya Indonesia membeli dua aset tanah tersebut dari PT Royal Industries Indonesia sesuai perjanjian jual beli dibawah tangan pada tanggal 30 September 2015.

Perjanjian jual beli, sesuai dengan bukti yang ada telah dibayar lunas oleh PT Asri Raya Indonesia ke PT Royal Industries Indonesia. Pembayarannya sebanyak 5 kali pada tanggal 29 September 2015.

Perjanjian jual beli antara PT Asri dengan PT Royal Industries berdasarkan asas hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2847/Ngaliyan seluas 26.266 m², Surat Ukur No. 76/Ngaliyan/2003 tanggal 14 April 2003.

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri  Semarang Kukuh Subyakto mengatakan pendaftaran perkara tersebut belum diregister ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang. "Perkaranya belum masuk register SIPP," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

2 hari lalu

Tragis! Lutung Jawa Tersetrum Listrik hingga Tangan Nyaris Putus di Semarang

2 hari lalu

Pohon Besar Tumbang Timpa SDN Sendangmulyo 3 Semarang, Atap Bangunan Rusak

8 hari lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

9 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal