3 Anak Ditangkap Polisi saat Demo di DPRD Solo, Bawa Botol Buat Bom Molotov

Ary Wahyu
Wakapolresta Solo AKBP Sigi saat ekspose kasus anak-anak bawa botol berisi sumbu yang akan dijadikan bom molotov saat demo di DPRD Solo. (Foto: Ist)

Pengembangan lebih lanjut membawa aparat ke wilayah Demangan, Pasar Kliwon, Solo. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan tiga botol kaca serupa dengan sumbu kain warna biru.

Barang bukti yang diamankan berupa lima botol kaca dengan sumbu kain biru, satu unit motor Yamaha Jupiter Z putih dan satu unit motor Kharisma hitam.

Polisi menetapkan ketiga anak tersebut dengan pasal 187 Jo 53 KUHP tentang percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran atau ledakan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Meski ada penangkapan, AKBP Sigit memastikan situasi Kota Solo tetap aman.

“Masyarakat kami imbau tetap tenang dan tidak terprovokasi,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bakar Ban, BEM Solo Raya Demo di Depan DPRD Solo Sampaikan Sejumlah Tuntutan

57 tahun lalu

Asap Muncul di Gedung DPRD Solo yang Dibakar, Damkar Padamkan Sisa Kebakaran

57 tahun lalu

Ricuh! Gedung Setwan DPRD Solo Dibakar Massa Pendemo usai Bentrok dengan Polisi

57 tahun lalu

Solo Mencekam! Penjaga Mako Brimob Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Ojol

57 tahun lalu

Demo Driver Ojol di Markas Brimob Solo Ricuh, Massa Lempari Polisi Pakai Batu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal