3 Pencuri Belasan Motor di Banjarnegara Ditangkap, Modus Pakai Kunci Palsu 

Angga Rosa
Tiga pencuri belasan sepeda motor ditangkap petugas Satreskrim Polres Banjarnegara, Jumat (26/5/2023). (Foto: MPI/Angga Rosa)

Dalam pemeriksaan, HS yang ternyata merupakan residivis kasus curanmor ini, mengaku melakukan aksinya bersama DS. Pelaku mencuri sepeda motor dengan cara menggunakan kunci palsu. Kedua tersangka inj, telah mencuri sepeda motor sebanyak 18 unit.

"Peran HS mencuri motor, sedangkan DS mengawasi situasi sekitar TKP. Selanjutnya, motor hasil curian diserahkan kepada R untuk dijual," ujarnya.

Menurut Kapolres tersangka HS dan DS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka R dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan di Banjarnegara Meluas, 1.600 Warga Berebut Bantuan Air Bersih

57 tahun lalu

Pemilik Toko dan Anak Lawan Perampok hingga Terluka di Banjarnegara, 3 Pelaku Terekam CCTV

57 tahun lalu

Unik! Sambut Tahun Baru Islam, Bocah Rambut Gimbal di Banjarnegara Diruwat

57 tahun lalu

Embun Es Kembali Selimuti Dieng, Suhu Minus 1 Derajat Celsius

57 tahun lalu

Tak Bisa Berenang, Santri di Banjarnegara Hilang Terseret Arus Sungai Serayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal