“Mewajibkan bagi petugas di panti yang merawat penghuni untuk memakai APD standar. Kebetulan dalam satu lokasi tertutup, sehingga pengawasannya lebih mudah,“ ucapnya.
Arif menginformasikan per Jumat siang (19/06), empat orang pasien positif Covid-19 diperbolehkan pulang dari RSUD dr R Soetrasno, setelah tes swab negatif. Keempat orang tersebut dua pasien dari Kecamatan Rembang Kota termasuk balita, kemudian pasien dari Kecamatan Bulu dan Kecamatan Sumber.
“Alhamdulilah mereka boleh pulang. Selain empat orang itu, ada pula satu PDP dari Kecamatan Rembang juga boleh pulang," ujarnya.