3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Brebes, Ini Penjelasan KAI Daop 5 Purwokerto

iNews
Petugas saat mengevakuasi remaja tewas tertabrak kereta api di sekitar Jembatan Sakalibel, Desa Talok, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026). (Foto: Istimewa).

KAI menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan ruang yang tidak boleh dimasuki masyarakat untuk kepentingan apa pun di luar operasional perkeretaapian. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti berjalan, bermain, atau berfoto di area rel.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199 undang-undang tersebut.

KAI Daop 5 Purwokerto menyatakan akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keselamatan diri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan serta tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 bulan lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Bumiayu Brebes, 1 Orang Tewas

6 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Penumpang di Surabaya Beralih ke Kereta

12 hari lalu

Detik-Detik Gedung Badminton Hogwan Roboh di Brebes, 2 Anak dan 1 Lansia Tewas

12 hari lalu

Gedung Badminton Hogwan di Brebes Roboh, 3 Orang Tewas Tertimpa Reruntuhan

23 hari lalu

20 Perjalanan KA Sempat Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa Bantul, KAI Minta Maaf 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal