4 Eksekutor Percobaan Pembunuhan Istri Anggota TNI di Semarang Dituntut 18 Tahun Penjara

Antara
Empat terdakwa pelaku percobaan pembunuhan terhadap seorangb istri anggota TNI di Semarang saat dihadiekan dalam persidangan di PN Semarang beberapa waktu lalu. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Empat eksekutorpercobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, masing-masing dituntut hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/3/2023).

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman para terdakwa, masing-masing selama 18 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa.

Keempat terdakwa adalah Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti turut serta dalam merencanakan percobaan pembunuhan tersebut.

Selain itu, kata dia, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban Rina Wulandari mengalami luka berat hingga saat ini. "Korban tidak memaafkan perbuatan para terdakwa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono tersebut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Viral! Pelarian Maling di Semarang Gagal, Motor 2 Pelaku Diadang Penjual Es

11 hari lalu

Tipu Warga Semarang Rp125 Juta, 2 Residivis Penggandaan Uang Ditangkap di Bus

11 hari lalu

Kebakaran Lahan Kosong di Pantai Marina Semarang, 3 Orang Ditangkap 1 Kabur

15 hari lalu

MTQ Nasional ke-31 Dibuka di Semarang, Menag: Bakal Digelar Tiap Tahun

19 hari lalu

Duduk Perkara Rumah Irjen Sofyan Nugroho Ambruk Diduga gegara Tetangga, Sudah 7 Tahun Bersengketa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal