Sebelumnya, aksi pembegalan yang terjadi di Jalan Pemuda Semarang, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Semarang pada 5 September lalu sempat terekam kamera CCTV.
“Pelaku memepet dan menendang motor korban hingga korban jatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian. Pelaku juga kembali menghampiri korban untuk mengambil handphone dan dompet milik korban,” kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.