Kapolres beralasan, kedua pasal yang disangkakan itu mengacu pada sistem UU Perlindungan Anak yakni diversi tidak berlaku bagi kedua tersangka karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun. “Kalau di UU Perlindungan itu kita boleh diversi kalau ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun,” ucapnya.
Kapolres mengatakan, pembunuhan tersebut berawal saat korban meninggalkan rumah bersama para pelaku ke sebuah tempat wisata pada Jumat, 26 April 2019 lalu. Mereka pesta minuman keras (miras) di tempat tersebut karena takut dilihat warga.
Mereka selanjutnya pindah ke sebuah rumah kosong. Di tempat tersebut, tersangka Abdul Malik melakukan hubungan badan dengan korban Nur Hikmah dengan ditonton empat pelaku lainnya.
Usai berhubungan badan, korban sempat berkata kasar kepada tersangka Abdul Malik. Karena pengaruh miras dan dihinggapi rasa cemburu pada korban yang ternyata sering berhubungan dengan laki-laki lain, Abdul malik yang sudah beristri nekat mencekik korban. Dia juga dibantu empat tersangka lain.
AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, dalam pembunuhan tersebut, tersangka Abdul Malik merupakan eksekutor pembunuhan.