7 Kali Masuk Bui, Residivis di Kebumen Berulah Lagi Gadaikan Motor Teman

Joe Hartoyo
Pelaku penggelapan barang berinisial NA alias Gareng (32), warga Desa Kaleng, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen (Foto: iNews/Joe Hartoyo)

Kepada polisi tersangka mengaku sudah tujuh kali masuk penjara sejak tahun 2006. Dia juga telah mengakui semua perbuatannya.

"Kini untuk ke delapan kalinya tersangka terjerak kasus hukum kembali," katanya.

Dalam catatan kepolisian, tersangka terakhir masuk penjara dalam kasus penggelapan sepeda motor dan diputus 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwokerto di tahun 2018 lalu. Atas perbuatannya, Gareng diancam dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

"Tersangka sudah sangat sering sekali melakukan pelanggaran tindak pidana. semoga kali ini bisa jera," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

1 bulan lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

2 bulan lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

2 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

2 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal