9 Fakta Terungkapnya Perampokan Toko Kamera di Semarang, Nomor 8 Pelaku Tinggalkan Jejak

Ahmad Antoni
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo saat gelar pengungkapan kasus perampokan disertai pembunuhan di toko kamera Semarang. Dalam gelar dihadirkan tersangka dan barang buktinya. (IST)

7 Polisi Amankan Kamera, Drone hingga Pisau Lipat
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa tiga unit kamera, satu unit drone, dan dua lensa kamera. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan las, pisau lipat, serta sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan. 

8. Pelaku Sempat Difoto Korban
Pelaku berhasil ditangkap di Kebumen berdasarkan hasil pengembangan di lapangan. Pelaku pada saat di TKP sempat difoto oleh korban S (37). Tak hanya itu, S juga sempat mengambil foto KTP pelaku.

9. Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
24 jam lalu

Kebakaran Lahan Kosong di Pantai Marina Semarang, 3 Orang Ditangkap 1 Kabur

5 hari lalu

MTQ Nasional ke-31 Dibuka di Semarang, Menag: Bakal Digelar Tiap Tahun

9 hari lalu

Duduk Perkara Rumah Irjen Sofyan Nugroho Ambruk Diduga gegara Tetangga, Sudah 7 Tahun Bersengketa

9 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

10 hari lalu

Rumah Irjen Sofyan Nugroho di Semarang Ambruk, Diduga Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal