9 Polsek di Rembang Tak Boleh Menyidik Kasus Pidana, Ini Alasannya

Musyafa
Rapat para Kapolsek di jajaran Polres Rembang. (iNews/Musyafa)

Jika ada kasus-kasus yang memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan, kata dia, Polsek tetap bisa menggelar mediasi. Bagaimana pun tidak semua kasus langsung diproses secara hukum terutama untuk kasus-kasus yang skalanya ringan.

“Selama ini Polsek juga di-backup Polres. Kalau Polres dikatakan bertambah bebannya ya nggak juga. Pidana yang sifatnya ringan bisa direstorasi dan dikomunikasikan dengan korban. Tapi kalau pembunuhan ya nggak bisa, “ katanya.

Meskipun demikian, 9 Polsek yang tidak lagi berwenang menyidik kasus tetap mengemban tugas melakukan penyelidikan saat terjadi tindak pidana. “Begitu masuk penyidikan, Polres yang menangani, “ ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Viral Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Masuk Penyidikan

57 tahun lalu

Polisi Naikkan Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya ke Penyidikan 

57 tahun lalu

Kasus Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Bareskrim Periksa 17 Orang

57 tahun lalu

Polda Kaltim Ungkap Alasan 6 Terduga Narkotika Kutai Barat Ditangkap TNI Tak Naik Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal