Aksi Kejahatan Terekam CCTV, 2 Begal di Semarang Ditangkap Polisi

Kristadi
Dua begal yang ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang. (iNews/ Kristadi)

Kedua pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dan pemerkosaan. Kedua begal ini selanjutnya dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan para penadahnya, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebelumnya,  Desta Saputra dan Vendi Susilo merampas telepon seluler milik pengendara motor yang berteduh di depan toko bangunan di Mijen, Semarang. Sempat terjadi duel antara pelaku dengan korban yang berusaha mempertahankan barangnya.

Salah satu pelaku sempat menodongkan benda mirip pistol yang belakangan adalah korek api. Dalam duel, korban gagal mempertahankan telepon miliknya dan pelaku melarikan diri. Kejadian ini pun terekam kamera CCTV di lokasi, dan kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
7 hari lalu

Ini Alasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Berhadiah Tangkap Pelaku Kejahatan

8 hari lalu

Kejahatan Jalanan Marak, Pemkot Bandung Aktifkan CCTV Berpengeras Suara di Titik Rawan

8 hari lalu

Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Tangkap Begal, Siapkan Hadiah hingga Rp50 Juta 

9 hari lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

18 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal