Aksi Kejahatan Terekam CCTV, 2 Begal di Semarang Ditangkap Polisi

Kristadi
Dua begal yang ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang. (iNews/ Kristadi)

Kedua pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dan pemerkosaan. Kedua begal ini selanjutnya dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan para penadahnya, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebelumnya,  Desta Saputra dan Vendi Susilo merampas telepon seluler milik pengendara motor yang berteduh di depan toko bangunan di Mijen, Semarang. Sempat terjadi duel antara pelaku dengan korban yang berusaha mempertahankan barangnya.

Salah satu pelaku sempat menodongkan benda mirip pistol yang belakangan adalah korek api. Dalam duel, korban gagal mempertahankan telepon miliknya dan pelaku melarikan diri. Kejadian ini pun terekam kamera CCTV di lokasi, dan kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

12 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

13 hari lalu

Begal Apes di Surabaya, Jatuh dari Motor Saat Korban Melawan Malah Ditinggal Kabur Rekannya

14 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

27 hari lalu

Tragis! Pelajar SMA Ditembak Begal di Lampung Utara, Usus dan Ginjal Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal