Ancam Bacok Nakes dengan Parang, Pria asal Sragen Ini Ditangkap Polisi

Joko Piroso
Tersangka pengancaman terhadap tenaga kesehatan saat menjalani pemeriksaan di Polres Sragen. (iNews/Joko Piroso).

“Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (20/6) pukul 16.00 WIB, pada saat pelapor (nakes) melakukan penjemputan salah satu warga yang terkonfirmasi positif untuk dilakukan isolasi mandiri terpusat,” kata Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, Rabu (7/7/2021).

“Pengancaman dengan senjata apa pun, baik senjata tajam maupun senjata api dalam proses penanggulangan Covid-19 tidak dibenarkan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang penguasaan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kecelakaan di Pelintasan Sebidang, Mobil Pikap Tertabrak Kereta Api Majapahit di Sragen

11 hari lalu

Sertijab 3 PJU dan 9 Kapolsek di Polres Sragen, Ini Nama-namanya

1 bulan lalu

Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

1 bulan lalu

Dicari Semalaman, Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Waduk Kedungombo Sragen

1 bulan lalu

Nakes RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur Minta Maaf atas Komentar Viral Bully Pasien BPJS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal