Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Begini Respons Gibran

R August
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons sanksi yang diterima pamannya yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Antara)

MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly.

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
22 jam lalu

Massa Desak Gibran Mundur Datangi Rumah Jokowi di Solo, Titip 2 Surat Lewat Paspampres

9 hari lalu

Demo 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Makassar Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Adu Jotos

20 hari lalu

Viral Copot Foto Gibran Usai Putusan MK, PDIP Jabar Angkat Bicara

2 bulan lalu

Wapres Gibran Tinjau Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla Palangka Raya, Siswa Tetap Belajar

2 bulan lalu

Wapres Gibran Tinjau Korban Gempa NTT, Pengamat Sebut Kehadiran Pemerintah Sangat Krusial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal