Aparat Polres Blora Tangkap Truk Pengangkut Ribuan Botol Miras

Heri Purnomo
Truk berisi miras yang ditangkap aparat Polres Blora. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id – Peristiwa tawuran sebagai dampak minuman keras (miras) di Kabupaten Blora menjadi perhatian serius kepolisian setempat. Polisi gencar menggelar razia dan menemukan satu truk dan mobil pick up yang mengangkut miras. 

Kasat Resnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santoso mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dan melihat ada truk yang mencurigakan dan ternyata berisi miras. 

"Setelah kami cek, di dalamnya muatan arak putih. Keterangan awal berasal dari Grobogan dan akan diedarkan di Blora," kata Iptu Edi, Sabtu (14/5/2022).

Truk tersebut, lanjut Edi, kemudian diamankan beserta sopir dan kernet untuk diperiksa lebih lanjut. 

"Dalam truk ada kurang lebih ada 2.400 botol arak atau 3.600 liter arak," katanya.  

Truk diamankan di daerah Doplang, Kecamatan Jati. Pihaknya juga menggagalkan peredaran miras yang diangkut satu mobil pick up di Kecamatan Ngawen. 

Barang bukti satu mobil pick up dan 480 botol miras atau kurang lebih 750 liter arak beserta sopir dan kernetnya, juga diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Blora. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
14 jam lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

10 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

14 hari lalu

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Disita

14 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

18 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal