Tak Hanya Produk Lokal, Indonesia Pastikan Kehalalan Barang Impor mulai Oktober 2026
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan kewajiban jaminan produk halal tidak hanya berlaku bagi produk dalam negeri. Menjelang implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026, pemerintah memperkuat pemastian kehalalan produk impor yang masuk dan beredar di Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Aturan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah memastikan produk halal dari luar negeri yang masuk ke pasar domestik memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.
Chairman Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika menilai penerapan aturan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kedaulatan bangsa sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemastian kehalalan produk impor tidak hanya berkaitan dengan perdagangan dan sertifikasi. Hal tersebut juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh produk yang sesuai dengan keyakinan dan ketentuan berlaku di Indonesia.
“Pemastian produk halal impor merupakan bagian dari upaya negara memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan bangsa,” ujar Andika dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).