"Pengendara motor ini mengalami cedera pada bagian kepala dan dirawat di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan,” kata salah satu petugas Satlantas Polres Pekalongan, Bripka Maman, Rabu (8/11/2017).
Terkait kejadian itu, Maman berharap kepada para pengendara sepeda motor untuk tidak bermain ponsel sambil berkendara. Selain bisa dipidana sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, juga bisa memicu kecelakaan.
“Sudah saatnya kesadaran itu harus muncul bagi para pengendara karena adanya tanggung jawab, bahwa saat berkendara dituntut untuk menjaga konsentrasi penuh. Ingatlah, keluarga tercinta selalu menanti di rumah,” ucap Bripka Maman.