Petugas Polsek Sambungmacan bersama Pamapta Polres Sragen dan Tim Inafis Polres Sragen, kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Bangunan sekolah tersebut diketahui dibangun pada 2013. Seiring bertambahnya usia bangunan dan kondisinya, pihak sekolah telah mengusulkan rehabilitasi melalui program Anggaran Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Pengajuan rehabilitasi dilakukan pada 20 Juli 2026. Pekerjaan perbaikan bahkan dijadwalkan mulai Rabu (26/8/2026), hanya dua hari setelah atap ruang kelas tersebut roboh.
Karena ruangan sudah tidak digunakan sejak Januari, tidak ada aktivitas pembelajaran di lokasi saat atap runtuh. Polisi juga memastikan tidak terdapat laporan korban jiwa maupun korban luka.
Polisi melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi bangunan sekaligus mengumpulkan informasi mengenai penyebab robohnya atap. Tim Inafis Polres Sragen turut melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Pihak sekolah selanjutnya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani bangunan yang roboh sekaligus melanjutkan rencana rehabilitasi yang sebelumnya telah diajukan.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena bangunan yang mengalami kerusakan tersebut sebenarnya sudah dijadwalkan untuk direhabilitasi dalam waktu dekat.