Awas, Melanggar Rambu di Perlintasan Sebidang KA Terancam Denda hingga Dipenjara

Ahmad Antoni
Para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang KA bisa didenda hingga kurungan. (Foto: Dok SINDOnews/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan agar para pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Bagi warga yang masih nekat melanggar, bisa dikenakan denda hingga Rp750.000 ataupun pidana kurungan tiga bulan.

"Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Selasa (6/10//2020).

Krisbiyantoro menyebutkan, di dalam pasal 296 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Sementara pasal 114 juga menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

"Ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Kemudian melihat arah kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ratusan Sapi Mati Tertabrak Kereta di Sumut, KAI Minta Warga Tak Biarkan Ternak Berkeliaran

5 hari lalu

Fortuner Ringsek Ditabrak KA Ijen Express di Jember, Pengemudi Tewas

15 hari lalu

Imbas Erupsi Anak Krakatau, 23 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

15 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Penumpang di Surabaya Beralih ke Kereta

1 bulan lalu

20 Perjalanan KA Sempat Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa Bantul, KAI Minta Maaf 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal