Bahagianya Kusnun Narapidana Jateng usai Terima Amnesti: Seperti Mimpi

Eka Setiawan
Puluhan narapidana di Jawa Tengaah bebas usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: iNews/Kemenkumham)

"Dari total narapidana yang diusulkan, 65 di antaranya memenuhi seluruh syarat dan langsung dinyatakan bebas. Ini bukan sekadar hadiah, tetapi bentuk penghargaan atas usaha mereka untuk berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat," ujar Mardi Santoso.

Mardi berharap pemberian amnesti ini dapat menjadi pemicu semangat bagi narapidana lain untuk terus berbenah dan menjalani proses pembinaan dengan serius. 

Selain itu, dukungan masyarakat juga dianggap penting agar para mantan narapidana dapat benar-benar diterima kembali di lingkungan sosial tanpa stigma negatif. 

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi over kapasitas di berbagai lapas/rutan di Indonesia serta memperkuat pendekatan hukum yang lebih manusiawi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, 11 Narapidana di Madura Bebas

57 tahun lalu

65 Narapidana di Jateng Bebas usai Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

57 tahun lalu

Menkum: 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti, 493 Masih Proses

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal