Baru Keluar Penjara, Pria di Tegal Ini Kembali Terlibat Pencurian

Yunibar
Tersangka Krisdiantoro Subinata (memakai baju tahanan) warga Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal saat ditahan di kantor polisi. Foto: iNews/Yunibar.

Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. “Dia pernah kami tangkap kasus serupa pada tahun 2021 lalu,” katanya. 

Tersangka Krisdiantoro mengaku telah menghabiskan uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Handphone hasil curian dijual Rp400.000 kepada orang lain.

"Uangnya buat makan pak, nggak buat yang lain. Kalau handphone saya jual ke orang di pinggir jalan, saya tawarin dibeli Rp400.000,” ucapnya. 

Tersangka yang saat ini menjalani masa asimilasi selama satu bulan kini harus kembali mendekam di penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
9 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

25 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

30 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab M Fahri Pendaki Gunung Slamet Tewas Jatuh ke Kawah 

31 hari lalu

Identitas Pendaki Remaja asal Brebes Jatuh ke Kawah Gunung Slamet saat Selfie

31 hari lalu

Kronologi Pendaki Remaja Jatuh ke Kawah Gunung Slamet, Terpeleset saat Selfie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal