Baru Keluar Penjara, Pria di Tegal Ini Kembali Terlibat Pencurian

Yunibar
Tersangka Krisdiantoro Subinata (memakai baju tahanan) warga Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal saat ditahan di kantor polisi. Foto: iNews/Yunibar.

Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. “Dia pernah kami tangkap kasus serupa pada tahun 2021 lalu,” katanya. 

Tersangka Krisdiantoro mengaku telah menghabiskan uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Handphone hasil curian dijual Rp400.000 kepada orang lain.

"Uangnya buat makan pak, nggak buat yang lain. Kalau handphone saya jual ke orang di pinggir jalan, saya tawarin dibeli Rp400.000,” ucapnya. 

Tersangka yang saat ini menjalani masa asimilasi selama satu bulan kini harus kembali mendekam di penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
16 hari lalu

Viral! SD di Tegal Kenalkan Guru ke Siswa Baru ala Line-Up Timnas di Piala Dunia

17 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

21 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

22 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Pemalang, 2 Orang Tewas

1 bulan lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal