Batal Nikahi Kekasih, Pria di Banyumas Ini Didenda Bayar Ganti Rugi Rp150 Juta

Saladin Ayyubi
Sri Subur Lestari saat menceritakan soal rencana pernikahannya yang dibatalkan sepihak. (iNews/Saladin Ayyubi)

BANYUMAS, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar  Rp150 juta karena batal menikahi kekasihnya. Hukuman itu dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kejadian pada satu tahun lalu itu dialami oleh calon manten wanita bernama Sri Subur Lestari. Ia gagal dinikahi oleh Agus Suyitno, pria yang juga tetangga di desanya.

Sri kini masih seorang diri di rumah orang tuanya. dan sudah bertunangan lagi dengan kekasihnya.

Ceritanya berawal ketika akad nikah pernikahan disepakati bakal digelar satu tahun kemudian atau sekitar  Februari 2019. Namun di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, Agus mendatangi rumah orang tua Sri.

Agus menyampaikan bahwa ia membatalkan rencananya untuk menikahi Sri. Tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan Agus, orang tua Sri melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri  Banyumas pada 27 juni 2019.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 jam lalu

MTQ Nasional ke-31 Dibuka di Semarang, Menag: Bakal Digelar Tiap Tahun

2 hari lalu

Kecelakaan Truk Tangki Tabrak Rumah Warga di Jalur Pantura Brebes, Diduga Sopir Mengantuk

2 hari lalu

Heboh! Pria di Cilacap Panjat Tower 75 Meter, Diduga Kesal Keinginan Tak Dituruti Keluarga

3 hari lalu

Viral Pelajar Banyumas Tewas Dilempar Balok Kayu gegara Knalpot Brong, Polisi Bongkar Makam

4 hari lalu

Makam Pelajar 14 Tahun di Banyumas Dibongkar Polisi, Diduga Kematian akibat Kekerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal