Bawa Sabu 200 Gram, Pengedar Narkoba Asal Boyolali Ditangkap

Tata Rahmanta
Tersangka BTL (memakai baju tahanan) yang ditahan di Mapolres Boyolali terkait kasus narkoba. Foto: iNews/Tata Rahmanta.

BOYOLALI, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Boyolali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 200 gram. Dalan perkara ini, polisi menangkap pelaku berinisial BTL di Dukuh Tegalrejo, Desa/Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. 

Kapolres Boyolali AKBP Merry Ermond mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (9/11/2021)  malam sekitar pukul 19.30 WIB. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari warga terkait akan adanya transaksi narkoba. Atas informasi yang diperoleh, polisi lalu mengecek ke lokasi. 

“Pelaku diamankan di pertigaan Cepresan Andong. Diketahui pelaku akan melakukan transaksi narkotika," kata Merry Ermond, Jumat (19/11/2021).

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket kristal serbuk warna putih narkotika golongan satu. Barang haram ini dikemas pada plastik berukuran kecil dengan berat 200 gram. Barang bukti lainnya yakni, tas slempang dan sepeda motor milik pelaku, HP dan gunting. 

"Pelaku memakai tas slempang warna hitam, dan barang bukti di dalamnya. Jadi memang sekilas tidak diketahui masyarakat sekitar. Ternyata BTL ini pengedar narkotika," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
12 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba

31 hari lalu

Buntut Terduga Pelaku Narkoba Kabur, Kapolsek Liukang Kalmas Dicopot dan Diperiksa Propam

2 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

2 bulan lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal