Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Rokok Ilegal yang Diedarkan dengan Sepeda Motor

Antara
Kantor Bea Cukai Semarang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan tahun 2022, Selasa (20/12/2022). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Kantor Bea Cukai Semarang mengungkap peredaran rokok ilegal yang diedarkan menggunakan sepeda motor. Sebanyak 203.000 batang rokok tanpa cukai diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan, terdapat empat pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan baru-baru ini.

Dua pelaku merupakan distributor utama, berperan menjadi pemodal dalam bisnis rokok ilegal tersebut. Sedangkan dua orang lainnya merupakan pengedar yang bertugas mengirim rokok dengan menggunakan sepeda motor.

Ada pun modus yang digunakan, rokok yang diangkut dengan menggunakan mobil dari gudang langsung dipindahkan ke dua sepeda motor untuk diedarkan.

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari pengungkapan tersebut mencapai Rp157 juta. Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 jam lalu

Update Kecelakaan Truk Kontainer di Cirebon, Korban Tewas Bertambah Jadi 3 Orang

21 jam lalu

Kecelakaan di Jombang, Pemotor Bawa Rongsokan Kritis Tabrakan dengan Pikap

1 hari lalu

Kronologi Truk Kontainer Terguling Timpa Pemotor di Cirebon Tewaskan Ibu dan Bayi

1 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Kontainer Tabrak Motor di Cirebon, Ibu dan Bayi Tewas

4 hari lalu

Kecelakaan Maut 3 Sepeda Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal