Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Rokok Ilegal yang Diedarkan dengan Sepeda Motor

Antara
Kantor Bea Cukai Semarang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan tahun 2022, Selasa (20/12/2022). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Kantor Bea Cukai Semarang mengungkap peredaran rokok ilegal yang diedarkan menggunakan sepeda motor. Sebanyak 203.000 batang rokok tanpa cukai diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan, terdapat empat pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan baru-baru ini.

Dua pelaku merupakan distributor utama, berperan menjadi pemodal dalam bisnis rokok ilegal tersebut. Sedangkan dua orang lainnya merupakan pengedar yang bertugas mengirim rokok dengan menggunakan sepeda motor.

Ada pun modus yang digunakan, rokok yang diangkut dengan menggunakan mobil dari gudang langsung dipindahkan ke dua sepeda motor untuk diedarkan.

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari pengungkapan tersebut mencapai Rp157 juta. Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ibu dan Anak Berboncengan Motor Kecelakaan di Gowa, 1 Orang Tewas Terlindas Truk

5 hari lalu

Motor Manuver Berbelok Tak Nyalakan Sein, 3 Orang Terluka dalam Tabrakan di Pasangkayu

9 hari lalu

Ngeri! Hendak Antar Anak Sekolah, Motor Warga di Labuhanbatu Ludes Terbakar

11 hari lalu

Kelelahan Usai Bekerja, Pemotor Tewas Terjun ke Sungai Brantas di Sidoarjo

13 hari lalu

Kecelakaan Maut 3 Motor dan Mobil di Turunan Cangar Mojokerto, 1 Tewas 5 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal