Bejat, Oknum Guru di Pekalongan Cabuli 4 Siswi SD saat Praktik Komputer untuk UNBK

Suryono Sukarno
Tersangka pencabulan siswa SD saat digelandang di Polres Pekalongan. (Suryono Sukarno)

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka pelaku ditahan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria.

Dia mengatakan, keempat korban sudah dimintai keterangan dengan pendampingan orang tua serta tim khusus.

Sementara tersangka IS mengaku khilaf dan tidak sengaja melakukan perbuatannya. “Saya sedang mengajari siswa untuk mengerjakan latihan ujian  nasional berbasis komputer (UNBK),” ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Perempuan. Hukuman pidana  minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Karena dilakukan oleh tenaga pendidik, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukumannya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

8 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

14 hari lalu

Pegawai SPPG Tersesat di Hutan Petungkriyono Pekalongan, Ditemukan usai Telepon Call Centre Polri

16 hari lalu

Oknum Guru ASN di Situbondo Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencabulan Siswi

21 hari lalu

Bejat! Guru Bimbel di Lampung Timur Cabuli Murid Laki-Laki 7 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal