Bejat, Pasutri di Jepara Sekongkol Cabuli Remaja Bawah Umur

Ary Wahyu Wibowo
Salah satu tersangka kasus pencabulan (memakai baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Jepara. Foto: Ist.

JEPARA, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara ditangkap polisi setelah diduga mencabuli remaja di bawah umur. Mereka memaksa korban yang berusia 17 tahun untuk berhubungan badan bersama.

Sebelum perbuatan bejat dilakukan, tersangka NG (30) awalnya mengutarakan keinginan ke sang istri berinisial NP (27) untuk berhubungan seksual tiga orang. Atas dasar ini, NP ingin menyenangkan suaminya. 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, dugaan tindak asusila terjadi di kamar pelaku pada Sabtu (18/2/2023).

Saat itu, korban diminta melihat pasutri ini berhubungan badan. Korban sempat ingin keluar dari kamar tapi dicegah oleh NG. 

Tersangka kemudian memepet korban hingga ke pojok pintu. Tersangka NP selanjutnya memaksa korban untuk berhubungan badan. NP yang ada di kamar membiarkan suaminya mencabuli korban.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal