Bejat, Warga Pekalongan Cabuli Anak Tiri saat Istri ke Luar Rumah Beli Sarapan

Yunibar
Tersangka pencabulan terhadap anak tiri yang berketerbelakangan mental saat di Polres Tegal. (iNews/Yunibar)

Dia mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di Kecamatan Dukuhturi  Kabupaten Tegal pada tanggal 14 Juni 2021. “Saat itu korban tidur sendirian karena ditinggal ibunya untuk membeli sarapan pagi,” ujarnya.

Sementara di hadapan polisi, pelaku mengaku perbuatan bejatnya dilakukan secara spontanitas karena khilaf saat kondisi rumah sepi.

Polisi mengamankan pakaian dalam korban yang terdapat bercak sperma untuk dijadikan barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016  tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pernjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

7 hari lalu

Kronologi Anak Tiri Ditemukan Tewas Dianiaya Ayah di Kendal lalu Bunuh Diri

7 hari lalu

Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Kendal lalu Bunuh Diri

10 hari lalu

Ayah Bejat di Gowa Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi, Istri Pingsan

18 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab M Fahri Pendaki Gunung Slamet Tewas Jatuh ke Kawah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal