Belanja di Pasar Pakai Upal, Perempuan Cantik Ini Ditangkap Para Pedagang

Sukmawijaya
Tersangka Giyanti (baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Demak setelah diduga belanja di pasar memakai upal. Foto: iNews/ Sukmawijaya.

Sementara itu, Giyanti mengaku mendapat upal dari hasil penjualan kosmetik secara COD. Dia berdalih saat menerima upal, dirinya tidak melapor ke polisi dan justru membelanjakannya.

Perempuan cantik ini bersikukuh tidak tahu bahwa yang dibelanjakannya adalah upal. Saat belanja di Pasar Mranggen, dan Pasar Ganefo, pedagang menolak ketika dibayar dengan uang tersebut.

“Saya penasaran dan mencoba membelanjakannya di Pasar Guntur,” kata Giyanti.

Atasa perbuatannya,  Giyanti dijerat pasal 36 Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Sedangkan ancaman hukumannya penjara 15 tahun.  

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
9 hari lalu

Remaja Perempuan asal Sukabumi Hilang Sepekan, Ditemukan Selamat di Demak

13 hari lalu

Peretas Ratusan Website Sekolah Ditangkap, Raup Rp400 Juta dari Promosi Judi Online

24 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

3 bulan lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

4 bulan lalu

Geger! Mayat Pria asal Demak Ditemukan dalam Hutan Darupono Kendal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal