Beli Ganja Secara Online, 3 Pria Asal Magelang Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Tiga tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Magelang. Foto: Ist.

MAGELANG, iNews.id - Tiga pria asal Kabupaten Magelang ditangkap polisi setelah diduga memiliki ganja yang dibeli secara online. Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Ketiga tersangka yakni, FAR (22) warga Dusun Santren, Desa Gunungpring, Muntilan; RBS (29) warga Karaharjan, Desa Gunungpring, Muntilan dan DAP (28) warga Dusun Jagalan, Desa, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka FAR dan RBS. Dalam penangkapan, petugas Satresnarkoba Polres Magelang mengamankan barang bukti satu linting ganja siap pakai dan kantong plastik berisi ganja kering.

"Saat diperiksa kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari DAP. Selanjutnya DAP berhasil diamankan di rumahnya. DAP mendapatkan ganja dengan cara membeli secara online seharga Rp550.000," kata Kapolres, Senin (30/5/2022).

Uang yang digunakan untuk membeli barang haram itu, hasil patungan mereka bertiga. DAP selanjutnya melakukan transaksi secara online. Setelah ganja didapat, mereka pakai bersama-sama.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kebakaran Hutan di Taman Nasional Gunung Merapi Hanguskan 4 Hektare Lahan

7 hari lalu

Api Hanguskan 4 Hektare Hutan di Kawasan Gunung Merapi Magelang

8 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Tangki Tabrak 2 Kendaraan di Magelang, 6 Orang Dilarikan ke RS

27 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

31 hari lalu

Truk Bermuatan Kuda Masuk Jurang di Magelang, 6 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal