Beli Rokok di Warung Pakai Upal, Warga Pemalang Ditangkap Polisi

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka pengedar upal (memakai baju tahanan) dan barang bukti upal yang diamankan di Mapolres Purbalingga. Foto: Ist.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri sama, dan uang rupiah asli Rp398.000.

Berdasarkan keterangan tersangka, upal didapatkan dari orang lain yang baru dikenal asal Kabupaten Banyumas dengan cara membeli. Uang palsu senilai Rp2,5 juta dibeli seharga Rp1 juta dan transaksi dilakukan di Terminal Banyumas. 

"Uang palsu kemudian dibelanjakan di warung wilayah Kecamatan Karangjambu oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan hingga berhasil diamankan berikut barang buktinya," katanya. 

Tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah dihukum akibat pencurian gabah di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2011.

Tersangka selanjutnya dikenakan pasal 36 ayat (3) subsidair pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sedangkan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar subsidair pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Licik! Pelaku Penyalahgunaan Elpiji dan BBM Subsidi di Purbalingga Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Remaja di Jember Edarkan Uang Palsu, Modus Suruh Anak Kecil Belanja di Warung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal