Beraksi di Solo, Pembobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi Ditangkap

Tim iNews.id
Komplotan pembobol ATM yang ditangkap aparat Polresta Solo. Foto: Ist.

“Ketiganya disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4E KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” kata Iwan Saktiadi, Sabtu (4/3/2023). 

Salah satu pelaku, Indra mengaku modus yang digunakan adalah dengan cara membantu korban lalu menukar kartu ATM.

“Saya menukar kartu ATM yang sama dengan yang sudah saya siapkan. Asep yang mengintip pin ATM dari samping,” kata Indra.  

Sementara pelaku Amin bertugas sebagai sopir mobil saat berhasil menjalankan aksinya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

57 tahun lalu

Kronologi Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Manfaatkan Kesempatan Ini

57 tahun lalu

Penampakan Jokowi sebelum Diperiksa soal Ijazah Palsu di Polresta Solo, Sempat Sapa Wartawan!

57 tahun lalu

Alasan Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

57 tahun lalu

Polresta Solo Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi di Isu Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal