Berikut Daftar Lengkap UMK Jateng 2023 di 35 Kabupaten/Kota

Ahmad Antoni
Ribuan buruh yang tergabung KSPI Jateng menggelar demo menuntut kenaikan UMK beberapa waktu lalu. (iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id -Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023 telah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022). UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57, terendah Banjarnegara Rp Rp1.958.169.

Gubernur JatengGanjar Pranowo mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” kata Ganjar dalam konferensi pers di Pati, Rabu (7/12) petang.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Embun Es Kembali Selimuti Dieng, Suhu Minus 1 Derajat Celsius

57 tahun lalu

Pabrik Kayu di Kawasan Industri Candi Semarang Terbakar, 6 Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris

57 tahun lalu

2 Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Menganti Cilacap, 1 Orang Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal