Ganjar Umumkan UMK Jateng 2023: Tertinggi Kota Semarang Terendah Banjarnegara

Ahmad Antoni
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023 di Kabupaten Pati, Rabu (7/12). (Ist)

PATI, iNews.id – Gubernur JatengGanjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023 di Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022). UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57.

Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” kata Ganjar dalam konferensi persnya.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
16 jam lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

1 hari lalu

Kecelakaan di Semarang, Dump Truk Hilang Kendali Hantam Tiang Listrik, 2 Terluka

1 hari lalu

TPA Jatibarang Semarang Kembali Terbakar, 7 Mobil Damkar Dikerahkan

2 hari lalu

Kekeringan Landa 3 Daerah di Jateng, Lebih dari 20.000 KK Kekurangan Air Bersih

7 hari lalu

Viral! Pelarian Maling di Semarang Gagal, Motor 2 Pelaku Diadang Penjual Es

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal