Berkas Perkara Lengkap, Kasus Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten Segera Disidangkan

Antara
Tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dan Klaten saat digelandang di Mapolda Jateng. (iNews.id)

SEMARANG, iNews.id - Berkas perkara kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dan Klaten telah dilimpahkan ke penuntutan. Pelimpahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolda Jateng  Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, berkas penyidikan yang dilakukan oleh Polres Brebes sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada 21 Juli 2022. 

Adapun untuk berkas yang ditangani Polres Klaten telah dilimpahkan pada 1 Agustus 2022. Dengan demikian, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera disidangkan.

Ia menjelaskan empat tersangka telah ditetapkan dalam penanganan perkara Khalifatul Muslimin di Kabupaten Brebes.

Sedangkan penanganan di Kabupaten Klaten telah ditetapkan dua tersangka. Dalam penyidikan, lanjut dia, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ahli.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Selain itu, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pendaki Remaja 16 Tahun Jatuh ke Kawah Gunung Slamet, Diduga Terpeleset saat Swafoto

3 hari lalu

Momen Kocak Siswa SD di Brebes Ikuti Lomba Makan Sate Bawang Mentah, Begini Reaksinya

21 hari lalu

Mutasi di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkap 6 PJU dan 16 Kapolres yang Sertijab

22 hari lalu

Kebakaran Pasar Bayat Klaten Hanguskan 24 Kios, Diduga Korsleting Listrik

2 bulan lalu

Minyak Bantuan Pangan di Klaten Berbau Solar dan Keruh, Warga Serbu Kantor Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal