Bidan Desa di Rembang Diwajibkan Menetap di Lokasi Bertugas

Musyafa
Bupati Rembang Abdul Hafidz saat memberikan arahan dalam acara silaturahmi dengan para kepala desa, Senin (1/11/2021). Foto: iNews/Musyafa Musa.

REMBANG, iNews.id Pemkab Rembang berencana membuat surat edaran (SE) yang mengharuskan bidan desa menetap di lokasi bertugas. Selama ini, masih dijumpai ada bidan desa yang justru menetap di luar desa tempatnya bertugas. 

“Ketika bidan menetap di desa area bertugas, akan menunjang kecepatan penanganan maupun efektivitas pendampingan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin saat kegiatan silaturahmi dengan kepala desa di Pendopo Museum Kartini, Senin (1/11/2021). 

Dengan cara tersebut, diharapkan mampu menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan angka anak stunting.

"Saya akan membuat edaran ke seluruh jajaran kepala Puskesmas, bidan desa harus tinggal di desa. Ini nanti kami buatkan surat edaran, “ katanya. 

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, bayi stunting bisa dilihat dengan panjang kurang dari 47 centimeter untuk bayi perempuan dan kurang dari 48 centimeter untuk bayi laki-laki. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangkalan Fokus Perbaikan Gizi Anak, Muhammad Mosleh: Peran Komunitas Jadi Kunci Tekan Stunting 

57 tahun lalu

Cegah Stunting, Wamendagri Ingatkan Pemda soal Anggaran Tak Efisien

57 tahun lalu

Kisah Pilu Bocah di Lebak Stunting Berat karena Keterbatasan Ekonomi, Kondisinya Mengenaskan

57 tahun lalu

Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta

57 tahun lalu

Cegah Stunting, Posyandu Mawar Desa Ransang Terima Bantuan Susu dan Vitamin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal